Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis ( hukum ), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan, berikut bentuk - bentuk badan usaha:
FIRMA
Firma adalah suatu badan usaha
yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara
bersama – sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
Ciri – ciri perseroan Firma:
- Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
- Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama ( solider )
- Tidak berbadan hukum
PERSEROAN KOMANDITER ( CV )
Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
Ciri – ciri Perseroan Komanditer:
- Ada persero aktif dan diam.
- Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
- Tidak berbadan hukum
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan Sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan yang besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO )
Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut :
Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut :
- Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang –undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang
- Modal berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
- Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh Direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
PERUSAHAAN UMUM ( PERUM )
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri
Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
- Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
- Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
- Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
- Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi
PERUSAHAAN DAERAH ( PD )
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah iala untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah iala untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.
Ciri – ciri Perusahaan Daerah :
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
- Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931]
PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN )
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Ciri – ciri PERJAN :
- Bertujuan untuk melayani masyarakat
- Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
- Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah
- Memperoleh fasilitas negara
- Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian atau unit yang biasanya mengurusi SDM (Sumber Daya Manusia)
adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD
atau human resource department. Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran,
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :
Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia
dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Ada dua faktor yang
perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti
jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan
lain-lain, serta faktor eksternal seperti hukum ketenaga kerjaan kondisi pasar
tenaga kerja dan sebagainya.
Rekrutmen tenaga kerja
Yaitu mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan.
Yaitu mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan.
Seleksi tenaga kerja
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses
menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang
ada. Tahap yang perlu dilakukan antara lain :
- melihat daftar riwayat hidup atau (CV)
curriculum vittae milik pelamar
- melakukan penyortiran pelamar yang memenuhi
standar suatu pekerjaan
- melakukan ujian test tertulis , wawancara
kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
Pengembangan dan evaluasi karyawan
Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi
atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada
dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan
kinerja yang ada.
Memberikan kompensasi dan proteksi pada
pegawai
Kompensasi yang tepat sangat penting dan
disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan
eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat
menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat
menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan. Proteksi juga perlu
diberikan kepada pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang
sehingga kinerja dan kontribusi perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari
waktu ke waktu.
Jenjang karir
Jenjang karir merupakan tahapan kenaikan jabatan dalam suatu pekerjaan. Hal ini merupakan aspek yang penting bagi para karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan untuk memotifasi karyawan dalam meningkatkan kinerja mereka. Dalam hal ini perusahaan yang profesional akan menetapkan jenjang karir yang pasti bagi para karyawannya.
Jenjang karir merupakan tahapan kenaikan jabatan dalam suatu pekerjaan. Hal ini merupakan aspek yang penting bagi para karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan untuk memotifasi karyawan dalam meningkatkan kinerja mereka. Dalam hal ini perusahaan yang profesional akan menetapkan jenjang karir yang pasti bagi para karyawannya.